PP
Pasal 36
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru
berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Bagian Kedelapan Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik
