PP
Pasal 38
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan
kepada peserta didiknya yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.
(2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pencapaian istimewa peserta didik dalam
penguasaan satu atau lebih mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk pembiasaan perilaku terpuji dan patut diteladani untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
(3) Prestasi non-akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pencapaian istimewa peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.
