PP
Pasal 20
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
- pada . . .
- pada satuan pendidikan khusus;
- pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
- sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
