PP
Pasal 19
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
- memenuhi beban kerja sebagai Guru;
- mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
- terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
