PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948 tentang MENDIRIKAN SEKOLAH TINGGI HUKUM
Pasal 10
BAB None — .
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dapat memperluas pelajaran pada bagian Academie dengan bagian keahlian lain-lain dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit, serta pula menetapkan peraturan-peraturannya yang diperlukan.
