PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948 tentang MENDIRIKAN SEKOLAH TINGGI HUKUM
Pasal 9
BAB None — .
Mereka yang telah lulus dalam ujian candidat berhak menempuh sesuatu ujian keahlian Hukum atau keahlian Economie dan/atau ujian notariat dengan dibebaskan dari ujian dalam mata pelajaran yang telah diujikan kepadanya dalam ujiannya candidat, akan tetapi yang ujian testimonium bagi mata pelajaran-mata pelajaran ujian keahlian Hukum yang tidak termasuk dalam ujian candidat.
