Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948 tentang MENDIRIKAN SEKOLAH TINGGI HUKUM
Pasal 9
Mereka yang telah lulus dalam ujian candidat berhak menempuh sesuatu ujian keahlian Hukum atau keahlian Economie dan/atau ujian notariat dengan dibebaskan dari ujian dalam mata pelajaran yang telah diujikan kepadanya dalam ujiannya candidat, akan tetapi yang ujian testimonium bagi mata pelajaran-mata pelajaran ujian keahlian Hukum yang tidak termasuk dalam ujian candidat.
Pasal 10
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dapat memperluas pelajaran pada bagian Academie dengan bagian keahlian lain-lain dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit, serta pula menetapkan peraturan-peraturannya yang diperlukan.
Pasal 11
- Kecuali yang tersebut dalam pasal 12 hanya orang yang telah mendaftarkan diri menjadi mahasiswa pada sekretariat Sekolah Tinggi Hukum berhak mengikuti pelajaran.
- Pendaftaran bagi pelajaran bagian Academie:
a. untuk keahlian Hukum kecuali yang dibebaskan oleh Faculteit, disertai pernyataan sanggup bekerja dalam ikatan dinas dilingkungan Kementerian Kehakiman sekurang-kurangnya dua tahun lamanya, segera sesudah memperoleh ijazah kehalian Hukum, atau atas penunjukan Menteri Kehakiman;
b. untuk keahlian Economie dapat disertai pernyataan sanggup bekerja dalam ikatan dinas menurut surat putusan Menteri pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 1 Desember 1947 nomor 6852/A dengan perubahan-perubahannya, atau atas penunjukan Menteri yang berkepentingan. 3. Pendaftaran menjadi mahasiswa dibagi atas pendaftaran biasa dan pendaftaran luar biasa dan kedua-duanya berlaku bagi tahun pelajaran yang berjalan. 4. Pendaftaran biasa memberi hak untuk mengikuti semua pelajaran pada Sekolah Tinggi Hukum tidak ada yang dikecualikan, lagi pula untuk mempergunakan perpustakaan atau lain perlengkapan yang disediakan bagi Sekolah Tinggi Hukum. 5. Hanya orang yang memenuhi syarat-sayarat untuk menempuh ujian pada Sekolah Tinggi Hukum sebagai tersebut dalam pasal 13 ayat 1, 2 dan 3, dan bagi pelajaran bagian Academie juga memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat 2, dapat mendaftarkan diri menjadi mahasiswa secara pendaftaran biasa. 6. Pendaftaran luar biasa untuk mengikuti semua pelajaran atau beberapa pelajaran sebelumnya harus mendapat ijin dari Faculteit. 7. Pendaftaran tidak dilakukan sebelum dibayar uang college yang banyaknya ditetapkan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, kecuali terhadap mereka yang termaksud dalam ayat 2 dan mereka yang dibebaskan oleh Menteri tersebut.
- Setelah pendaftaran dilakukan, yang berkepentingan diberi tanda pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua Faculteit.
Pasal 12.
- Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Menteri Kehakiman, para Curator, para dosen dan assistent, berhak untuk setiap waktu menghadiri pelajaran-pelajaran.
- Tiap-tiap dosen berhak memberi ijin kepada orang yang tidak mendaftarakan diri sebagai mahasiswa menghadiri pelajarannya sendiri untuk beberapa jam.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
persediaan belanja Faculteit dapat mengadakan: a. sayembara dengan memberi penghargaan berujud bintang mas kehormatan atau dengan cara lain; b. kesempatan lain untuk memajukan ilmu pengetahuan. Pasal 29. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit dapat mengadakan suatu pendidikan tenaga pengajar atau tenaga ahli pada Sekolah Tinggi Hukum. Pasal 30.
- Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit dapat mengijinkan suatu yayasan, badan atau perhimpunan yang bersifat badan hukum, yang berminat memajukan ilmu pengetahuan untuk mengadakan pengajaran dalam satu atau beberapa mata pelajaran pada Sekolah Tinggi Hukum.
- Permintaan tentang hal tersebut dalam ayat 1 harus disertai anggaran dasar yayasan, badan atau perhimpunannya dan peraturan tentang pengajaran yang dimaksudkan yang harus memuat juga syarat-syarat bagi pengangkatan dan pemberhentian para dosennya.
- Pengangkatan dosennya harus disyahkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit padahal selanjutnya dosennya ada dalam pengawasan Dewan Curator.
- Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit dapat mengijinkan seseorang menjadi privaat dosen untuk memberi pelajaran dalam suatu mata pelajaran pada Sekolah Tinggi Hukum.
- Yayasan, badan atau perhimpunan tersebut dalam ayat 1 serta dosen yang diangkatnya dan privaat dosen tersebut dalam ayat 4 harus tunduk kepada segala peraturan Sekolah Tinggi Hukum dan mengindahkan segala petunjuk Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Dewan Curator dan Faculteit.
- Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit sewaktu-waktu dapat mencabut ijin tersebut dalam ayat 1 dan 4. Pasal 31.
- Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit dapat mengijinkan suatu yayasan, badan atau perhimpunan yang bersifat badan hukum yang berminat memajukan ilmu pengetahuan:
a. mengadakan suatu pendidikan keahlian pada Sekolah Tinggi Hukum;
b. mengadakan uraian berturut-turut yang berilmu pengetahuan oleh orang-orang dan dalam soal-soal yang ditentukan dalam surat putusannya;
c. berusaha memelihara kepentingan yang tertentu dan memenuhi kebutuhan khusus dari Sekolah Tinggi Hukum. 2. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator
dan Faculteit dapat mengijinkan seorang untuk mengadakan uraian berturut-turut yang berilmu pengetahuan dalam soal-soal yang ditentukan dalam surat putusannya. 3. Yayasan, badan atau perhimpunan tersebut dalam ayat 1 dan orang tersebut dalam ayat 2 harus tunduk kepada segala peraturan-peraturan Sekolah Tinggi Hukum dan mengindahkan segala petunjuk Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Dewan Curator dan Faculteit. 4. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit sewaktu-waktu dapat mencabut ijin tersebut dalam ayat 1 dan 2.
BAB XII. Hal penyelenggaraan. Pasal 32. Kecuali tentang hal-hal yang telah ditentukan dalam peraturan ini Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan semufakat dengan Menteri Kehakiman mengadakan peraturan tentang segala hal yang diperlukan guna melaksanakan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Hukum.
Aturan peralihan.
Pasal 33.
Pada permulaan penyelenggaraan Sekolak Tinggi Hukum Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan semufakat dengan Menteri Kehakiman dapat: a.
