Pasal 11
- Kecuali yang tersebut dalam pasal 12 hanya orang yang telah mendaftarkan diri menjadi mahasiswa pada sekretariat Sekolah Tinggi Hukum berhak mengikuti pelajaran.
- Pendaftaran bagi pelajaran bagian Academie:
a. untuk keahlian Hukum kecuali yang dibebaskan oleh Faculteit, disertai pernyataan sanggup bekerja dalam ikatan dinas dilingkungan Kementerian Kehakiman sekurang-kurangnya dua tahun lamanya, segera sesudah memperoleh ijazah kehalian Hukum, atau atas penunjukan Menteri Kehakiman;
b. untuk keahlian Economie dapat disertai pernyataan sanggup bekerja dalam ikatan dinas menurut surat putusan Menteri pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 1 Desember 1947 nomor 6852/A dengan perubahan-perubahannya, atau atas penunjukan Menteri yang berkepentingan. 3. Pendaftaran menjadi mahasiswa dibagi atas pendaftaran biasa dan pendaftaran luar biasa dan kedua-duanya berlaku bagi tahun pelajaran yang berjalan. 4. Pendaftaran biasa memberi hak untuk mengikuti semua pelajaran pada Sekolah Tinggi Hukum tidak ada yang dikecualikan, lagi pula untuk mempergunakan perpustakaan atau lain perlengkapan yang disediakan bagi Sekolah Tinggi Hukum. 5. Hanya orang yang memenuhi syarat-sayarat untuk menempuh ujian pada Sekolah Tinggi Hukum sebagai tersebut dalam pasal 13 ayat 1, 2 dan 3, dan bagi pelajaran bagian Academie juga memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat 2, dapat mendaftarkan diri menjadi mahasiswa secara pendaftaran biasa. 6. Pendaftaran luar biasa untuk mengikuti semua pelajaran atau beberapa pelajaran sebelumnya harus mendapat ijin dari Faculteit. 7. Pendaftaran tidak dilakukan sebelum dibayar uang college yang banyaknya ditetapkan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, kecuali terhadap mereka yang termaksud dalam ayat 2 dan mereka yang dibebaskan oleh Menteri tersebut.
- Setelah pendaftaran dilakukan, yang berkepentingan diberi tanda pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua Faculteit.
Pasal 12.
- Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Menteri Kehakiman, para Curator, para dosen dan assistent, berhak untuk setiap waktu menghadiri pelajaran-pelajaran.
- Tiap-tiap dosen berhak memberi ijin kepada orang yang tidak mendaftarakan diri sebagai mahasiswa menghadiri pelajarannya sendiri untuk beberapa jam.
