PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2005
Pasal 2
(1) Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan
Perseroan Terbatas bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- kapitalisasi cadangan; dan/a tau
- sumber lainnya.
(2) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kekayaan negara berupa:
dana segar;
barang milik negara;
piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;
saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
a set negara lainnya.
(3) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari
sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
keuntungan revaluasi aset; dan/ a tau
agio saham.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
