Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Badan . . .
f1PESIDrtl
rĀ' E:rÿ1 LI B LI K 11 I [) () t I r_: '.°:i I rā,
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh .atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan se bagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara serta se bagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
Penyertaan Modal Negara adalah. pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/ atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
Ketentuan . . .
PRCSIDEN
RCPLJBLll'\ il'þDONESIA
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
