PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 99
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Masinis kereta api yang mengetahui rangkaian bagian
belakang terputus dalam perjalanan harus merangkaikan kembali kereta api dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
(2) Masinis wajib melaporkan kejadian terputusnya
rangkaian dalam perjalanan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun operasi berikutnya untuk dilakukan pemeriksaan atau tindakan lain yang diperlukan.
