PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 98
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan pengalihan perjalanan kereta api kepada pengguna jasa.
Bagian Keenambelas Bagian Kereta Api yang Terputus
