PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 97
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Perjalanan kereta api dapat dialihkan apabila terjadi rintang jalan pada jalur kereta api yang akan dilalui dan diperkirakan waktu yang diperlukan untuk mengatasi rintang jalan melebihi atau sama dengan waktu tempuh perjalanan kereta api pada jalur kereta api yang akan dialihkan.
