PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 96
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan perjalanan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelimabelas Pengalihan Perjalanan Kereta Api
