PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 100
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Dalam keadaan tertentu masinis dapat meninggalkan
bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok.
(2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang tanda tidak aman dan tanda bahaya di ujung belakang dan depan bagian rangkaian kereta api yang diletakkan pada jarak aman sehingga mudah terlihat oleh masinis lokomotif penolong.
(3) Masinis melanjutkan perjalanan kereta api tanpa
tanda akhiran rangkaian dan membunyikan tanda bahaya berulang-ulang sampai kereta api berhenti di stasiun operasi berikutnya.
