PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 101
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang
menerima laporan masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) harus:
- menyatakan dan memberitahukan petak blok tidak aman kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi pemberangkatan sebelumnya; dan
- meminta bantuan kepada petugas pengendali perjalanan kereta api untuk menarik bagian rangkaian kereta api yang ditinggal di petak blok.
(2) Setelah petak blok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dinyatakan aman, petugas pengatur
perjalanan kereta api memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi pemberangkatan sebelumnya.
