PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 102
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Kereta api dengan rangkaian terputus bagian belakang selama dalam perjalanan dan tidak diketahui oleh masinis, pengamanannya dibedakan dalam:
- sistem persinyalan mekanis; dan
- sistem persinyalan elektris.
