Pasal 103
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang
mengetahui kereta api yang melintas tanpa tanda akhiran dalam sistem persinyalan mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a yang tidak diketahui oleh masinis, harus:
- memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun operasi berikutnya yang akan dilewati agar kereta api diberhentikan luar biasa;
- memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun operasi sebelumnya agar mengambil tindakan pengamanan terhadap kemungkinan bagian rangkaian kereta api yang terputus;
- berusaha menghentikan bagian rangkaian kereta api yang terputus apabila terdapat bagian rangkaian kereta api yang terputus berjalan terus memasuki wilayah stasiun operasi; dan
- membunyikan genta tanda bahaya yang berada pada perlintasan atau menginformasikan kepada petugas penjaga perlintasan untuk menutup pintu perlintasan sampai bagian rangkaian kereta api yang terputus melewati perlintasan.
(2) Apabila tindakan pengamanan yang dilakukan petugas
pengatur perjalanan kereta api sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
berhasil, petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun tersebut memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi sebelumnya untuk mengambil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(3) Apabila usaha menghentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tidak berhasil, pengatur perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi berikutnya agar berusaha menghentikannya.
