PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 93
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan penundaan kereta api kepada pengguna jasa sebelum jadwal pemberangkatan kereta api.
Bagian Keempatbelas Pembatalan Keberangkatan Kereta Api
