PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 94
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pembatalan keberangkatan kereta api dapat dilakukan
apabila:
- tidak ada angkutan;
- alasan teknis operasi; atau
- terjadi penundaan keberangkatan paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Dalam hal pembatalan keberangkatan kereta api
penumpang antar kota yang memiliki waktu tempuh melebihi dari 6 jam, penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyediakan kereta api atau moda angkutan darat lainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang sama.
