PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 92
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Keberangkatan kereta api dari stasiun dapat ditunda
apabila:
- terjadi kerusakan sarana kereta api; atau
- alasan teknis operasi
(2) Dalam hal penundaan perjalanan kereta api
penumpang antar kota yang memiliki waktu tempuh melebihi dari 6 jam, terjadi penundaan berangkat yang diperkirakan akan berlangsung 3 (tiga) jam atau lebih, penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyediakan kompensasi.
(3) Tata cara penundaan keberangkatan kereta api diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
