PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 9
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
- menghubungkan beberapa stasiun antarkota;
- tidak menyediakan layanan penumpang berdiri;
- melayani penumpang tidak tetap;
- memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang;
- memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan
- melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota.
Bagian Ketiga Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan
