PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 8
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota
dalam kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam
kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada
jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh gubernur.
