Pasal 7
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota
antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian antarnegara.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota
antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(4) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam
kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
