PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 6
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
- antarkota antarnegara;
- antarkota antarprovinsi;
- antarkota dalam provinsi; dan
- antarkota dalam kabupaten/kota.
