PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 5
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan lintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda
Bagian Kedua Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Antarkota
