PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 4
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
Lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan:
- jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
- kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat;
- kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
- komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan;
- keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
- jarak waktu antar kereta api (headway), jarak antar stasiun dan perhentian;
- jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/stasiun; dan
- ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antar moda.
