PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 3
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
(1) Pelayanan angkutan kereta api merupakan layanan
kereta api dalam satu lintas atau beberapa lintas pelayanan perkeretaapian yang dapat berupa bagian jaringan multimoda transportasi.
(2) Pelayanan angkutan kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
