PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 2
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
(1) Angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur
kereta api dalam lintas pelayanan kereta api yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
- jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
