PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 10
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
- melampaui 1 (satu) provinsi;
- melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
- berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
