Pasal 11
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan lintas pelayanan kereta
api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
