PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 12
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi dan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh gubernur.
