PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 13
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
kewenangannya menetapkan lintas pelayanan atas permohonan penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
kewenangannya dapat menolak permohonan penetapan lintas pelayanan dalam hal lintas pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
