PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 14
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
Dalam hal adanya kebutuhan angkutan pada suatu lintas pelayanan tertentu dan tidak terdapat permohonan dari penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menetapkan lintas pelayanan.
