PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 15
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan diselenggarakan dengan kriteria pelayanan:
- menghubungkan beberapa stasiun di wilayah perkotaan;
- melayani banyak penumpang berdiri;
- memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter;
- melayani penumpang tetap;
- memiliki jarak dan/atau waktu tempuh pendek; dan
- melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya.
