PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 16
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jaringan pelayanan dan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dan perkotaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Prinsip Lalu Lintas Kereta Api
