PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 17
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Jalur kereta api untuk kepentingan perjalanan kereta
api dibagi dalam beberapa petak blok.
(2) Petak blok dibatasi oleh dua sinyal berurutan sesuai
dengan arah perjalanan yang terdiri atas :
- sinyal masuk dan sinyal keluar pada 1 (satu) stasiun;
- sinyal keluar dan sinyal blok;
- sinyal keluar dan sinyal masuk di stasiun berikutnya;
- sinyal blok dan sinyal blok berikutnya; atau
- sinyal blok dan sinyal masuk.
(3) Dalam 1 (satu) petak blok pada jalur kereta api hanya
diizinkan dilewati oleh 1 (satu) kereta api.
(4) Dalam keadaan tertentu pada 1 (satu) petak blok pada
jalur kereta api dapat dilewati lebih dari 1 (satu) kereta api berdasarkan izin yang diberikan oleh Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api.
(5) Perjalanan kereta api yang memasuki petak blok yang
didalamnya terdapat kereta api atau sarana perkeretaapian dilakukan dengan kecepatan terbatas dan pengamanan khusus.
