PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 18
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih
harus menggunakan jalur kanan.
(2) Dalam keadaan tertentu, pengoperasian kereta api
pada jalur ganda atau lebih dapat menggunakan jalur kiri.
(3) Penggunaan jalur kiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
- setelah mendapat perintah dari petugas pengatur perjalanan kereta api; atau
- terdapat sinyal jalur kiri (sinyal berjalan jalur tunggal sementara) yang mengizinkan kereta api untuk berjalan pada jalur kiri dengan kecepatan terbatas.
