PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 19
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Kereta api yang berjalan langsung di stasiun
dilewatkan pada jalur kereta api lurus, kecuali di stasiun persimpangan untuk ke jalur tertentu, di peralihan jalur kereta api dari jalur ganda ke jalur
tunggal dan sebaliknya, atau stasiun yang tidak memiliki jalur lurus sesuai dengan peraturan pengamanan setempat.
(2) Dalam hal jalur kereta api lurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilewati karena adanya gangguan operasi, kereta api yang berjalan langsung dilewatkan melalui jalur kereta api belok dengan kecepatan terbatas dan pengamanan khusus.
