PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 89
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Kereta api berhenti luar biasa apabila kereta api yang
menurut Gapeka berjalan langsung di stasiun operasi karena sesuatu hal harus berhenti.
(2) Hal yang menyebabkan kereta api berhenti luar biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya adalah:
- perpindahan persilangan dan penyusulan;
- kerusakan pada prasarana atau sarana perkeretaapian;
- perawatan prasarana perkeretaapian atau perbaikan sarana perkeretaapian;
- keadaan yang akan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api;
- indikasi sabotase;
- bencana alam;
- huru-hara; dan
- adanya sarana perkeretaapian yang tertinggal pada petak blok.
