PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 88
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persilangan dan penyusulan serta penutupan dan pembukaan stasiun operasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keduabelas Kereta Api Berhenti Luar Biasa
