PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 87
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Stasiun operasi dapat dibuka atau ditutup sesuai
kebutuhan pelayanan perjalanan kereta api berdasarkan Gapeka.
(2) Pembukaan atau penutupan stasiun operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- kebutuhan operasional pada saat itu tidak dibutuhkan;
- untuk efisiensi.
