PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 86
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Persilangan atau penyusulan antarkereta api
dilakukan di stasiun operasi atau tempat yang ada fasilitas untuk itu yang telah ditentukan sesuai dengan Gapeka.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan kereta api,
persilangan atau penyusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan ke stasiun operasi lain atau tempat yang ada fasilitas untuk itu oleh petugas pengendali perjalanan kereta api dan dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api.
