PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 85
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Perjalanan kereta api harus sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan dalam Gapeka.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal perjalanan
kereta api yang melebihi batas toleransi waktu operasi yang diizinkan, penyelenggara prasarana perkeretaapian mengambil langkah-langkah untuk mengurangi keterlambatan perjalanan kereta api.
(3) Pedoman pelaksanaan untuk mengurangi
keterlambatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi karakterisitik dan jenis fasilitas operasi pada jaringan ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Bagian Kesebelas Persilangan dan Penyusulan serta Penutupan dan Pembukaan Stasiun
