PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 90
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Dalam hal masinis meyakini adanya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h atau terdapat benda yang menghalangi perjalanan kereta api, masinis harus menghentikan kereta
api di luar stasiun tanpa harus menunggu perintah dari petugas pengatur perjalanan kereta api.
