PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 79
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menerima kedatangan kereta api berhenti diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Kereta Api Berhenti dan Berjalan Langsung di Stasiun
