PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 80
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Kereta api berhenti dan berjalan langsung di stasiun
sesuai dengan Gapeka.
(2) Kereta api berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berjalan kembali setelah mendapat perintah
berangkat dari petugas pengatur perjalanan kereta api.
(3) Kereta api berjalan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) apabila sinyal masuk dan sinyal keluar menunjukkan indikasi aman.
