Pasal 78
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat yang
akan menerima kedatangan kereta api sebelum memberi warta aman, wajib melakukan persiapan menerima kedatangan kereta api berhenti.
(2) Persiapan menerima kedatangan kereta api berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- menyiapkan pegawai stasiun; dan
- menyiapkan rute kereta api datang.
(3) Setelah melakukan persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) petugas pengatur perjalanan kereta api memberi warta aman kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan dan menerima warta berangkat dari petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan.
(4) Menjelang kereta api masuk stasiun sampai kereta api
keluar stasiun, petugas pengatur perjalanan kereta api harus mengawasi kedatangan kereta api dan kedudukan wesel.
