Pasal 75
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pada waktu kereta api akan masuk stasiun operasi,
masinis wajib mematuhi indikasi sinyal masuk, indikasi sinyal muka atau indikasi sinyal pendahulu.
(2) Masinis menjalankan kereta api memasuki stasiun
sesuai dengan kecepatan yang diizinkan apabila sinyal masuk, sinyal muka atau sinyal pendahulu menunjukkan indikasi aman.
(3) Masinis wajib mengurangi kecepatan untuk
mempersiapkan kereta api berhenti di muka sinyal masuk apabila sinyal muka menunjukkan indikasi hati-hati.
(4) Masinis wajib memberhentikan kereta api di muka
sinyal masuk apabila sinyal masuk menunjukkan indikasi tidak aman.
(5) Dalam hal sinyal masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menunjukkan indikasi hati-hati, kereta api dapat berjalan terus memasuki stasiun untuk berhenti.
