PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 74
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api dalam perjalanan dan perjalanan kereta api di jalur bergigi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan Kedatangan Kereta Api di Stasiun
Paragraf 1 Kereta Api Memasuki Stasiun
